Saturday, September 20, 2008

Ongkos Naik

Kenaikan Tarif Maksimal 30%

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan tarif mudik untuk angkutan antarkota dalam provinsi dan bus kelas ekonomi maksimal 30 persen. Pemberlakuan tarif berlangsung mulai H-7 dan H+7 Lebaran 2008.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Haryo Satmiko, Jumat (19-9), mengatakan kenaikan tarif itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 32/2008. Dalam aturan itu ditentukan tarif dasar Rp144/penumpang/km dengan batas atas 30% atau menjadi Rp187/penumpang/km. Sementara, batas bawah ditetapkan sebesar 20% atau menjadi Rp115/penumpang/km.

Haryo menjelaskan setelah tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan, kepala terminal tinggal menghitung ongkos untuk setiap trayek. "Kami mengumpulkan 15 kepala terminal se-Lampung untuk menyosialisasikan besaran tarif dan pengawasannya," kata Haryo usai rapat koordinasi angkutan Lebaran di aula Dishub Lampung. Rakor dihadiri para kepala terminal, beberapa kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dan para kepala seksi.

Ia mencontohkan untuk trayek Rajabasa--Bakauheni yang berjarak 98 km, setiap penumpang dipungut tarif Rp14.112/penumpang. Dishub Lampung kemudian memberi toleransi bus AKDP kelas ekonomi untuk menaikkan tarif maksimal sampai Rp18.326/penumpang. "Pemberlakuan tarif berlangsung pada H-7 dan H+7 Lebaran," kata dia.

Menurut Haryo, dimungkinkan terjadi perbedaan tarif antara bus yang satu dan bus lainnya. Hal ini karena faktor jarak tempuh dan kondisi jalan serta kondisi bus itu sendiri. "Tidak menutup kemungkinan bus yang bagus akan menggunakan tarif atas. Jika kondisi bus buruk, tentunya tidak akan mendapatkan penumpang jika menggunakan tarif sama dengan bus yang bagus," kata dia.

Formulir Pengaduan

Haryo menambahkan untuk pengawasan tarif, pihaknya akan memberi formulir kepada kepala terminal, polisi, dan pegawai Dishub yang bertugas di jalan. Para penumpang yang menemukan pelanggaran tarif dapat mengisi formulir tersebut dan menyerahkan kembali kepada petugas yang bersangkutan.

Dalam formulir tersebut penumpang diminta mengisi identitas yang jelas, nomor telepon, serta identitas bus yang ditumpangi berikut trayeknya, dan besar tarif yang diminta awak bus. Formulir dialamatkan kepada Dishub Lampung dengan disertai salinan SIM/KTP pelapor. "Kalau banyak pengaduan pelanggaran tarif, Dishub akan menggelar operasi," kata dia.

Selain itu, Haryo juga mengimbau awak angkutan agar mengenakan pakaian seragam dan memberi karcis kepada penumpang. Sebab, seragam dan karcis merupakan komponen penghitungan tarif yang diatur dalam keputusan menteri. "Tidak mengindahkan aturan seragam dan pemberian karcis juga termasuk pelanggaran," ujar dia.

Haryo juga meminta kepala terminal tidak ragu-ragu mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran tarif. "Kepala terminal harus tegas serta berani mengambil keputusan cepat dan tepat demi pelayanan dan keselamatan penumpang.

Armada Organda

Sementara itu, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Lampung menyiapkan 140 unit bus untuk melayani rute Rajabasa--Bakauheni serta 500 unit armada untuk rute AKDP. Ketua Organda Lampung Berkat Karo Karo mengatakan 640 bus yang disiapkan Organda untuk melayani arus mudik, telah menjalani uji kelayakan. Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Organda akan menggunakan bus rute Pulau Jawa demi mengutamakan layanan dalam provinsi. "Kami menjamin tidak akan kekurangan armada menghadapi arus mudik tahun ini," kata dia.

Berkat menyebutkan pada hari-hari biasa seluruh penumpang bisa dilayani dengan 40-50% dari total armada yang tersedia. "Jadi, meski terjadi lonjakan hingga 100%, armada yang kami siapkan masih cukup untuk melayani pemudik. Tapi, sepertinya tidak akan terjadi lonjakan hingga 100%," ujarnya.

Selain armada yang disiapkan Organda, pemudik juga bisa memanfaatkan travel dan bus AC yang operasionalnya tidak diatur pemerintah. Setidaknya terdapat lebih dari 200 travel yang beroperasi melayani Tanjungkarang--Bakauheni saat ini.

Tarif Feri Tetap

Secara terpisah, Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni, Zailis Anas, mengatakan tidak ada kenaikan tarif penyeberangan selama pelayanan arus mudik dan balik Lebaran. "Tidak ada kenaikan. Tarif masih tetap seperti biasanya," kata Zailis, kemarin.

Ia menjelaskan kenaikan tarif pernah terjadi pada awal Juli 2008 yang mengacu pada Keputusan Menhub No. 28 Tahun 2008 dan berlaku hingga kini. Tarif kapal feri tersebut berlaku untuk penumpang dewasa Rp11 ribu/orang, anak-anak Rp6.500/orang, kendaraan golongan I Rp18.500, golongan II Rp30 ribu, golongan III Rp80 ribu, golongan IV penumpang Rp201.500, golongan IV barang Rp184 ribu, dan golongan V penumpang Rp392 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan V barang Rp323 ribu, golongan VI penumpang Rp655.500, golongan VI barang Rp405.500, golongan VII Rp709.500, dan golongan VIII Rp1,054 juta.

Menyinggung kesiapan arus mudik dan balik Lebaran, Zailis mengatakan ASDP tetap bekerja seperti biasa, hanya intensitasnya lebih meningkat. "Persiapan sudah dilakukan karena hal itu rutin setiap tahun, jadi tidak ada yang istimewa. Namun, yang paling diwaspadai jika cuaca kurang mendukung," kata dia.

Tempatkan Penembak Jitu

Sementara itu, saat meninjau kesiapan menyambut arus mudik dan balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolda Lampung Brigjen Pol. Ferial Manaf mengatakan untuk mengantisipasi keamanan di Lampung, pihaknya menempatkan sejumlah penembak jitu di titik-titik rawan.

Khusus di areal Pelabuhan Bakauheni, ujarnya, ditempatkan dua penembak jitu (sniper). "Untuk menjaga kenyamanan pemudik, kami tempatkan sniper di areal Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolda di sela-sela peninjauan jalur pemudik di Pelabuhan Bakauheni.

Bukan itu saja, keamanan dalam kapal pun turut diperhatikan. Di antaranya dengan menempatkan dua anggota Brimob di setiap kapal ro-ro. Sementara, untuk pengendara kendaraan roda dua, pihaknya juga mengerahkan anggota untuk melakukan pengawalan mulai dari pintu keluar Pelabuhan Bakauheni hingga sekitar THR Pasir Putih. AAN/RIS/NOV/AL/U-1

Sementara itu, Poltabes Bandar Lampung menyiapkan penembak jitu (sniper) untuk mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya di daerah-daerah rawan kriminalitas menjelang Lebaran. "Para sniper dilengkapi dengan senjata api laras panjang serta mengendarai sepeda motor," kata Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Syauqie Achmad, kemarin.

Poltabes Bandarlampung juga akan mengerahkan 829 personel atau dua pertiga kekuatan untuk mengamankan arus mudik. "Untuk pengamanan mudik, petugas mulai siaga pada sepekan sebelum Lebaran, dan delapan hari setelah Lebaran," katanya.

Ia mengatakan Poltabes telah mendirikan sejumlah pos pengamanan antara lain Pos Baruna Panjang, Kali Balok, Terminal Induk Rajabasa, Terminal Kemiling, di pusat perbelanjaan Ramayana dan Pasar Bambukuning.

Sementara itu, untuk kelancaran arus mudik telah diatur melalui kesepakatan bahwa kendaraan berat bisa melalui jalur alternatif Lapangan Baruna Panjang yang melewati Jalan Gatot Subroto, Jalan Gadjah Mada dan Antasari.

Sedangkan kendaraan ringan melewati Jalan Yos Sudarso, Jalan Ki Agus Anang, PT Sinar Laut dan keluar ke Jalan Soekarno Hatta. Sejumlah kantong parkir juga telah disediakan di antaranya lapangan parkir RM Begadang IV, Lapangan Baruna Panjang, dan PKOR Way Halim.

Tarif Dasar, Batas Atas, dan Bawah

Sesuai Pergub No. 32/2008

No. Trayek Dasar Atas Bawah

----------------------------------------------------------------------

1 Rajabasa-Bakauheni (98 km) Rp14.112. Rp18.326 Rp11.270

2 Rajabasa-Bdrjaya (68) Rp 9.792 Rp12.716 Rp 7.820

3 Rajabasa-Kotabumi (107) Rp15.408 Rp12.305 Rp20.009

4 Rajabasa-Menggala (190) Rp27.360 Rp35.530 Rp21.850

5 Rajabasa-Liwa (268) Rp38.592 Rp50.116 Rp30.820

6 Rajabasa-Kotaagung (102) Rp14.688 Rp19.074 Rp11.730

----------------------------------------------------------------------

Sumber: Dinas Perhubungan Lampung

No comments: